Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan bahwa artis pengguna narkoba tidak lagi ditangkap lantaran hukum Indonesia lebih mengarah ke pendekatan rehabilitasi. Kepala BNN, Marthinus Hukom, menjelaskan bahwa Indonesia telah mengadopsi pendekatan rehabilitasi dalam menangani masalah narkoba, termasuk bagi artis dan figur publik. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang menuntut negara memberikan rehabilitasi kepada para pengguna.
Meskipun demikian, Marthinus menegaskan bahwa hal ini tidak berarti artis bebas melakukan pelanggaran hukum tanpa konsekuensi. Setiap warga negara yang terjerat kasus narkoba berhak mendapatkan pendekatan rehabilitasi sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasal 103 KUHP juga mengamanatkan bahwa Hakim harus mempertimbangkan rehabilitasi bagi para pengguna.
Marthinus juga menekankan bahwa penangkapan artis pengguna narkoba dapat memiliki dampak negative bagi masyarakat. Publikasi penangkapan artis dapat menjadi bumerang karena dapat mempengaruhi persepsi generasi muda terhadap penggunaan narkoba. Oleh karena itu, Marthinus mendorong masyarakat untuk melaporkan pengguna narkoba agar dapat mendapatkan rehabilitasi gratis dari BNN.
Meskipun demikian, Marthinus menegaskan bahwa jika seorang artis menjadi bandar narkoba, pihaknya akan bertindak tegas. Data yang dihimpun ANTARA menunjukkan bahwa sejak 2020 hingga pertengahan 2025, sekitar 20-22 artis Indonesia terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Pemerintah juga telah merehabilitasi sekitar 40 ribu pengguna narkoba pada tahun 2024, dimana sebanyak 17.311 direhabilitasi oleh Kementerian Kesehatan dan 13.852 oleh BNN. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani masalah narkoba di Indonesia secara holistik.
Dengan kesadaran akan pentingnya rehabilitasi dalam menangani masalah narkoba, BNN terus melakukan upaya-upaya pencegahan, penegakan hukum, dan rehabilitasi untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. Jadi, penting bagi semua pihak, termasuk masyarakat, untuk mendukung langkah-langkah pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba demi masa depan yang lebih baik bagi generasi muda.