Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap peran para tersangka dalam kasus penipuan modus “Love Scamming” di Jakarta Timur. Keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam penipuan tersebut. Tersangka ORM berperan dalam menyiapkan tempat kerja atau apartemen, membuat akun Instagram palsu, mengatur transaksi keuangan korban, serta menyiapkan website “Banggood” untuk mempromosikan cara bekerja online. Kemudian tersangka R berperan sebagai “customer service” yang meyakinkan korban menggunakan “live chat”. Pelaku ini membujuk korban agar bisa naik tingkat dan mendapatkan komisi lebih banyak. Tersangka APD berperan dalam membuat akun Instagram palsu untuk menjaring korban dan mencari mereka melalui akun media sosial. Sementara tersangka lainnya, A, yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berperan dalam pembuatan website. Para pelaku dilaporkan mempunyai pengalaman serupa di Kamboja sebelum melakukan kejahatan di Indonesia. Barang bukti yang diamankan termasuk ponsel, laptop, buku rekening, kartu ATM, dan token “key”. Kasus ini melibatkan 21 korban dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang. Ditsiber Polda Metro Jaya bertindak cepat dalam mengungkap kasus penipuan ini, menunjukkan komitmen dalam memberantas kejahatan siber di wilayah Jakarta Timur.
Peran Tersangka Penipuan Love Scaming Jakarta Timur
