Kuasa hukum korban penipuan bernama Njoto Soe Eksan, David Sitorus, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus penipuan modus konser musik, Youtuber Rahmat Riantho alias Ranggo. David menyatakan bahwa tuntutan hukuman pidana penjara dua tahun enam bulan terhadap terdakwa tidak sebanding dengan kerugian yang dialami korban. Menurut David, mengingat besarnya kerugian yang diderita oleh korban, seharusnya terdakwa dapat dituntut maksimal hukuman empat tahun. David juga menyoroti bahwa terdakwa telah melakukan tindakan yang disengaja dan direncanakan dengan memberikan cek tunai bodong kepada korban.
Dalam sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pembacaan pledoi akan dilakukan pada Selasa (15/7). Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada Selasa (8/7), terdakwa Ranggo terbukti melakukan tindak pidana penipuan. JPU R. Alif Ardi Damawan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan terhadap terdakwa. Terdakwa sendiri mengakui bahwa saldo rekeningnya tidak mencukupi untuk mencairkan cek yang diberikan kepada korban Njoto Soe Eksan. Frans Napitupulu, saksi dari JPU, juga memberikan keterangan mengenai proses pencairan cek yang tidak dapat dilakukan oleh pihak korban.
Dalam kesaksiannya, Frans menjelaskan bahwa meskipun cek yang dibawa oleh korban telah diverifikasi, namun saldo rekening terdakwa tidak mencukupi. Hal ini membuat cek tersebut tidak dapat dicairkan. Majelis hakim juga menanyakan kepada Frans tentang selisih nominal yang dijanjikan terhadap korban dengan saldo yang sebenarnya ada di rekening terdakwa. Selain itu, pihak kuasa hukum korban meminta agar Komisi Kejaksaan memberikan perhatian atas tuntutan ringan terhadap terdakwa. Keputusan akhir dari kasus ini masih menunggu putusan dari majelis hakim.





