Polda Metro Jaya berhasil membekuk sekelompok orang yang mengaku sebagai wartawan namun diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pria di Tangerang Selatan. Kejadian ini terjadi pada Kamis, 22 Mei, di Jalan Aria Putra Raya, Tangerang Selatan, Banten. Seorang perempuan yang tidak dikenal merayu korban untuk berbicara di ruang kerjanya dan kemudian mengancam akan mempublikasikan perilaku korban jika tidak menyerahkan sejumlah uang. Korban yang takut lalu mentransfer uang sebesar Rp15 juta. Setelah melaporkan kejadian ini, tim dari Polda Metro Jaya berhasil menangkap beberapa tersangka, dan mereka juga telah melakukan pengembangan untuk menemukan pelaku lainnya. Para pelaku menggunakan modus operandi dengan mengaku sebagai wartawan dan menuduh korban melakukan tindakan tidak senonoh di hotel, lalu meminta uang agar tidak mempublikasikan informasi tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Aksi pemerasan semacam ini adalah tindakan kriminal yang tak dapat dibiarkan dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Polisi Tangsel Bekuk Oknum Wartawan Pemeras, Skandal Terbongkar





