Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dalam kasus akses ilegal data perusahaan ekspedisi. Mereka menawarkan sejumlah uang untuk setiap data pesanan yang berhasil diakses. Kasus ini melibatkan tersangka G (DPO) yang menawarkan sejumlah uang kepada tersangka MFB untuk setiap data pesanan paket COD di sistem Ninja Xpress. Tersangka MFB kemudian meminta tersangka T untuk memberikan data pesanan paket COD Ninja Xpress dengan imbalan uang. Tersangka T, yang merupakan pekerja harian lepas Ninja Xpress, menggunakan akun karyawan lain untuk mengakses sistem operasional dan membocorkan informasi penting.
Tindakan ilegal ini terus berlanjut dengan tersangka T menjual data pesanan paket COD kepada tersangka G (DPO). Dugaan kuat menunjukkan bahwa tersangka G yang membuat dan mengirimkan paket palsu kepada pelanggan. Paket palsu ini berisi barang-barang tidak relevan seperti kain perca, koran, atau barang lain yang bukan pesanan konsumen. Dari kasus ini, sekitar 10 ribu data berhasil diambil, dengan tersangka MFB dan T menerima bayaran sejumlah tertentu dari tersangka G. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap praktik ilegal semacam ini demi keamanan data pribadi dan bisnis mereka.





