Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta mengingatkan bahwa warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam investasi bodong di Indonesia berisiko mendapat sanksi berupa deportasi atau larangan masuk selama 10 tahun. Pamuji Raharja, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, menjelaskan bahwa pelanggaran hukum imigrasi bisa berakibat serius bagi WNA, terutama jika terlibat dalam praktik kriminal atau pidana. Undang-undang Keimigrasian memberikan dasar hukum bagi pemberian sanksi tersebut sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Indonesia.
Langkah-langkah pencegahan pun terus diambil oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, seperti menggelar operasi Wira Waspada yang bertujuan untuk memantau dan menindak WNA yang melanggar peraturan. Pamuji juga menyoroti pentingnya kerjasama antara berbagai instansi, termasuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), dalam mengawasi kehadiran orang asing di Indonesia. Tindakan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat lokal terkait dengan keberadaan orang asing di Indonesia.
Pada operasi Wira Waspada yang digelar pada bulan Mei 2025 di Jadetabek, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 170 WNA dari 27 negara. Dari jumlah tersebut, sebagian besar terkait dengan dokumen perjalanan palsu atau melebihi batas izin tinggal yang telah ditentukan. Dengan langkah-langkah tegas dan pencegahan yang dilakukan, diharapkan keberadaan WNA di Indonesia dapat lebih terkendali dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.





