Polisi telah berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia sekitar dua tahun di rumah kontrakan di daerah Ciracas, Jakarta Timur. Kedua pelaku, pasangan suami istri berinisial HWP dan FMM, telah ditahan oleh pihak berwenang setelah video kekerasan tersebut tersebar luas di media sosial Instagram. Kasus ini terjadi mulai bulan Juni hingga Juli 2025 dan mencakup tindakan kekerasan seperti mencubit, memukul, dan membenturkan kepala anak ke tembok dan lantai.
Korban penganiayaan, berinisial ARF, dititipkan oleh ibunya kepada pasangan suami istri tersebut karena sang ibu harus bekerja di Surabaya. Korban telah dirawat oleh kedua pelaku sejak bayi, namun kecurigaan muncul ketika sang ibu melihat lebam di wajah anaknya melalui video call. Hal ini menyebabkan sang ibu datang langsung dari Surabaya untuk mengetahui kondisi sebenarnya dan meminta temannya merekam kondisi ARF yang kemudian viral di media sosial.
Proses pengungkapan kasus dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Timur, termasuk pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan keluarga korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta. Kasus ini mendapat reaksi cepat dari aparat kepolisian dan perangkat Rukun Tetangga setempat.





