Seorang preman berinisial FH dikonfirmasi oleh Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, bahwa ia menggunakan uang hasil pemalakan sopir di Season City, Jakarta Barat untuk membeli sabu. Kasus pemerasan oleh FH terungkap setelah video aksinya viral di media sosial. Dalam video tersebut, FH terlihat meminta uang sebesar Rp300.000 kepada sopir mobil travel dengan dalih sebagai “uang jalur”. Saat sopir hanya memberikan Rp50 ribu, FH terus mengintimidasi hingga mendapatkan Rp20 ribu tambahan. Setelah video tersebut viral, Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil menangkap pelaku di kediaman orang tuanya. Sudrajat menyebut bahwa FH telah sering melakukan aksi pemerasan terhadap sopir travel dan uang hasil pemalakan itu digunakan untuk membeli sabu. Pelaku kini masih dalam pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Tambora dan akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami tindakan premanisme, baik langsung ke kantor polisi maupun melalui Call Center 110.
Preman Season City Gunakan Uang Pemalakan untuk Membeli Sabu





