Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) DKI Jakarta berhasil menangkap tujuh tersangka pengedar narkotika jaringan Aceh dan Madura dalam dua kasus peredaran gelap narkotika. Dalam operasi bulan Juli 2025, Kabid Brantas dan Intel BNNP DKI Jakarta, Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro, menyampaikan penangkapan ini di Jakarta.
Ada total tiga kilogram sabu-sabu yang berhasil disita sebagai barang bukti dari pengungkapan kasus tersebut. Dari tujuh tersangka yang berhasil diamankan, lima di antaranya terlibat dalam peredaran narkotika jaringan Aceh-Jakarta. Mereka berhasil ditangkap di beberapa lokasi berbeda dengan berbagai inisial seperti MS, N, AG, EP, M, dan AF.
Dari hasil penangkapan, ditemukan plastik bening berisi sabu dengan berat total satu kilogram yang disembunyikan di dalam sepatu salah satu tersangka di Bandara Soekarno-Hatta. Tim juga berhasil menangkap tiga tersangka lainnya di wilayah Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Selain itu, penggerebekan juga dilakukan terhadap jaringan Madura yang melibatkan seorang ibu dan anak sebagai kurir narkotika jenis sabu. Barang bukti yang disita mencapai lebih dari dua kilogram sabu. Kedua tersangka ini mengakui bahwa mereka baru dua kali membawa sabu atas perintah orang tertentu.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Operasi ini menunjukkan komitmen BNPP DKI Jakarta dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.





