Polisi Tangkap Puluhan Remaja Tawuran: Kronologi dan Penyebabnya

by -133 Views

Belasan remaja tertangkap oleh Kepolisian karena membawa senjata tajam dan berencana melakukan tawuran di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur. Sebanyak 36 remaja telah diamankan bersama dengan 27 senjata tajam jenis corbet dan celurit. Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan patroli siber dan melacak peristiwa ejek-ejekan antarkelompok remaja melalui media sosial. Polisi menemukan sekelompok remaja berkumpul di lapangan sepak bola di Lubang Buaya, dimana sebagian berhasil melarikan diri. Tindakan pencegahan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan dari beberapa unit kepolisian. Mereka yang tertangkap dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. Aktivitas monitoring terhadap akun-akun yang berkaitan dengan tawuran terus dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya. Data kasus tawuran menunjukkan peningkatan signifikan di Jakarta Timur sepanjang tahun 2024, dengan Duren Sawit sebagai salah satu zona rawan. Meskipun demikian, selama libur Lebaran 2025, terjadi penurunan kasus tawuran di wilayah tersebut.

Source link