Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit, Reza Gladys. Hakim Kairul Soleh menolak eksepsi dari penasehat hukum Nikita Mirzani dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir. Putusan sela telah dibacakan, sehingga keputusan akhir tergantung pada terdakwa. Sebelumnya, sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. JPU meminta hakim menolak eksepsi terkait kasus pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys. Nikita Mirzani didakwa meminta uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar terkait produk yang dijual oleh bos perawatan kulit tersebut. Perkara ini telah dilimpahkan oleh PN Jakarta Selatan pada tanggal 17 Juni. Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa dengan beberapa pasal terkait UU ITE dan pencucian uang. Menurut informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, kasus ini terus berlanjut dan diperangi oleh penyidik demi keadilan bagi kedua belah pihak yang terlibat.
Hakim Menolak Eksepsi Nikita Mirzani dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys





