Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan telah berhasil mengamankan sebanyak 24 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam pelanggaran keimigrasian seperti bekerja secara ilegal, izin tinggal yang sudah lewat masa berlakunya, dan kasus pelecehan. Penangkapan puluhan WNA ini dilakukan dalam Operasi Wira Waspada yang digelar Imigrasi Jakarta Selatan di wilayah Cilandak dan Kalibata.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian untuk mengawasi aktivitas orang asing di wilayah kerja kantornya. Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melakukan tindakan cepat setelah menerima laporan dari masyarakat tentang keberadaan WNA di sekitar Cilandak dan Apartemen Kalibata City.
Dari operasi tersebut, terungkap bahwa 21 WNA berasal dari Tiongkok, satu WNA dari Malaysia di Cilandak Barat, dan dua WNA dari Irak dan Mesir di Apartemen Kalibata City. Mereka memiliki berbagai pelanggaran seperti tidak dapat menunjukkan paspor, overstay, dan bekerja secara ilegal.
Selanjutnya, Imigrasi Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen keimigrasian seperti izin tinggal dan izin kerja dari masing-masing WNA. Selain itu, terdapat dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu WNA terhadap seorang WNI di apartemen, serta adanya indikasi kesengajaan sponsor dalam pengajuan visa untuk tinggal di Indonesia.
Seluruh tindakan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku. Adapun dugaan pelanggaran pasal yang terjadi adalah Pasal 71 jo. 116 dan Pasal 122 huruf a serta Pasal 75 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ini merupakan langkah Imigrasi Jakarta Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerjanya.





