Skandal Penyandang Disabilitas Cabuli Remaja di Kepulauan Seribu

by

Seorang pria penyandang disabilitas dengan inisial C (34 tahun) dilaporkan telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap dua remaja bernama NM (15 tahun) dan CS (15 tahun) di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu. Kasus ini terungkap ketika polisi melakukan patroli siber terkait konten pornografi anak secara daring.

Menurut Plh Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, pelaku dalam kasus ini telah melakukan pemotretan tanpa busana terhadap korban untuk kepentingan pribadi dan menjualnya kepada orang lain melalui akun google drive [email protected]. Setelah penyelidikan, akun google drive tersebut terdeteksi berada di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu. Penyidik langsung menuju ke lokasi untuk menangkap pelaku.

Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan pemotretan kepada NM ketika korban masih berusia delapan tahun. Untungnya, tidak ada tindakan perkosaan yang terjadi. Keluarga korban tidak pernah curiga terhadap pelaku C, terutama karena pelaku merupakan penyandang disabilitas yang jarang berinteraksi dengan masyarakat sekitar. Pelaku akhirnya ditangkap di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Pelaku dihadapkan pada Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sanksi yang dijatuhkan adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp6 miliar.

Kejadian ini menjadi sorotan dan menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam membantu mencegah kasus serupa terulang di masa depan.

Source link