Roy Suryo meminta Polda Metro Jaya untuk menggelar perkara khusus terkait laporan tuduh ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyusul peningkatan perkara itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan bahwa pihak terlapor tidak dilibatkan dalam gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Ahmad menegaskan bahwa proses di Polda Metro Jaya tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan tanpa putusan pengadilan yang memberikan deskripsi sahih tentang ijazah Joko Widodo. Polda Metro Jaya telah naikkan kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dari penyelidikan ke penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ada dua peristiwa besar dalam kasus ini, dimana pencemaran nama baik dan penghasutan serta pelanggaran UU ITE turut diselidiki.
Roy Suryo Minta Polisi Selidiki Kasus Ijazah Palsu: Analisis SEO Terbaik





