Pria Ditangkap Polisi Bawa Kabur Anak di Bawah Umur

by -246 Views

Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial SB (34) yang membawa kabur seorang anak perempuan di bawah umur di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara mengungkapkan bahwa pelaku tidak hanya membawa korban kabur, tetapi juga melakukan tindakan yang tidak pantas dengan melakukan hubungan intim di berbagai lokasi, termasuk hotel dan kontrakan. Sudrajat menjelaskan bahwa penangkapan SB bermula setelah orang tua korban, SL, melaporkan anaknya hilang pada 23 Juni 2025. Setelah pencarian di berbagai lokasi, seperti Muara Angke dan Karawang, SB berhasil ditangkap di sebuah kontrakan di Karawang. Dalam pemeriksaan, SB dan korban mengakui bahwa mereka telah berhubungan intim sejak April 2025 di tempat-tempat berbeda, termasuk hotel dan rumah keluarga pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 332 Ayat (1) ke 1e dan atau 2e KUHPidana serta Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang pelarikan perempuan di bawah umur dan melakukan hubungan suami istri dengan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Upaya penanganan kasus semacam ini perlu terus dilakukan untuk melindungi anak-anak dari ancaman penculikan dan pelecehan yang semakin marak terjadi.

Source link