Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang pemeriksaan saksi lanjutan dengan terdakwa Nikita Mirzani pada Kamis, 7 Agustus. Keputusan ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa masih ada saksi lain yang perlu diperiksa. Hakim Kairul Soleh meminta agar persiapan maksimal dilakukan oleh para saksi, Nikita Mirzani, dan asistennya, Ismail Marzuki. Pada sidang hari Kamis sebelumnya, Nikita telah menghadiri pemeriksaan saksi dari JPU di PN Jakarta Selatan. Sidang tersebut berkaitan dengan kasus pemerasan dan TPPU yang melibatkan produk Reza Gladys. Nikita dituduh mengancam untuk membayar uang tutup mulut kepada bos perawatan kulit sebesar Rp4 miliar terkait produk yang dijual, yang kemudian digunakan untuk melunasi sisa kredit KPR rumah. Dakwaan ini berdasarkan Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3 UU Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Sidang lanjutan dengan Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan ini dilimpahkan pada tanggal 17 Juni. Semua informasi tersebut diambil dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, yang menunjukkan seriusnya kasus ini. Presented by ANTARA News 2025.
Sidang Saksi Lanjutan Nikita Mirzani di PN Jaksel pada 7 Agustus




