Sebuah tragedi tabrak lari mengakibatkan korban pria berusia 82 tahun meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan intensif di RS Pantai Indah Kapuk. Keluarga korban tidak bisa menahan amarahnya saat terdakwa wanita berinisial IVS (65) tidak ditahan dan dihadapkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Anak korban, Haposan, mengekspresikan kekecewaannya atas keputusan penangguhan penahanan terhadap terdakwa yang mengaku sakit namun terlihat berbelanja dengan tenang di pasar.
Sejak sidang perdana, terdakwa tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan penyesalan kepada keluarga korban. Haposan dan keluarga berharap agar wanita tersebut dihukum dengan sanksi berat dan segera ditahan oleh jaksa serta hakim. Mereka merasa sangat tersakiti melihat pelaku masih berada di luar penjara setelah menyebabkan kematian orang tua mereka.
Kisah tragis ini bermula di Perumahan Taman Grisenda Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, ketika ayah korban sedang berjalan pagi di komplek perumahan dan ditabrak oleh mobil putih dari belakang. Tabrakan tersebut terekam oleh beberapa kamera pengintai di sekitar lokasi. Meskipun ada sejumlah saksi yang melihat kejadian tersebut, mobil pelaku melarikan diri setelah menabrak ayah korban.
Setelah petugas menemukan mobil pelaku terparkir di dekat kawasan, terdakwa memberikan penjelasan yang berbelit-belit mengenai insiden tabrak lari tersebut. Haposan merasa jika terdakwa mau membantu dan tidak kabur setelah kejadian, ayahnya mungkin masih bisa tertolong. Saat ini, kasus tabrak lari ini akan dilanjutkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pekan depan.





