Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta Pusat, menuntut pembebasan Ngarijan Salim, seorang lansia berusia 82 tahun yang terseret dalam kasus dugaan penggelapan pajak. Para demonstran berpendapat bahwa Ngarijan tidak bersalah berdasarkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus dugaan penggelapan pajak PBB PT Al Ichwan Garment Factory di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Alasan utama dari tuntutan pembebasan Ngarijan adalah kondisi kesehatannya yang semakin menurun akibat usia lanjut. Roni Lesmana, kuasa hukum Ngarijan Salim, mengutarakan, “Kami berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan aspek hukum dan kemanusiaan. Pak Ngarijan telah dibebaskan, namun saat ini sudah sangat renta dan sakit. Sangat tidak adil jika ia terus ditahan.”
Para peserta unjuk rasa berharap agar permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dapat dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Mereka juga menyinggung tentang amnesti dan abolisi yang sedang diberlakukan oleh Presiden, dan berharap agar keadilan yang sama berlaku bagi Ngarijan. Sebelumnya, Ngarijan Salim ditangkap oleh Kejaksaan Agung bersama tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang.





