Penertiban PKL oleh Satpol PP Jakbar di 8 Kecamatan: Langkah Tepat demi Keamanan Publik

by

Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) serta Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) secara serentak di delapan kecamatan di wilayah tersebut. Penertiban ini dilakukan dalam rangka operasi bina tertib praja yang dimulai pada Kamis. Tindakan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Barat. Dalam penertiban, PKL yang berdagang di trotoar, di atas saluran air, atau fasilitas umum lainnya di tertibkan. Selain itu, para PMKS, tukang parkir, dan Pak Ogah juga turut diamankan.
Penertiban dilakukan dengan pola peringatan, di mana PKL yang sudah tiga kali diberi surat peringatan namun tetap berdagang di trotoar akan diangkut. Namun, di beberapa titik, penertiban masih berlanjut dengan memberikan surat peringatan, termasuk di wilayah Kecamatan Kalideres. Salah satu kegiatan penertiban dilakukan di Kedaung Kaliangke, Cengkareng, dimana petugas gabungan berhasil membongkar 29 bangunan atau lapak liar PKL yang umumnya terbuat dari kayu dan triplek.
Langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, kegiatan PKL di atas saluran air sering kali menimbulkan keluhan dari pejalan kaki, menyebabkan kemacetan lalu lintas, dan berpotensi menyumbat saluran air. Setelah penertiban, dilakukan penghijauan dengan menanam pohon pelindung dan pot tanaman di area tersebut. Satpol PP Jakarta Barat juga berkomitmen untuk rutin melakukan patroli pengawasan agar tidak ada lagi pedagang yang berdagang di atas saluran air. Semua langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta Barat serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat setempat.

Source link