Penyelidikan Polda Metro Jaya: Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur

by

Kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur di Jakarta Barat telah diungkap oleh Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 3 April 2025. Korban berinisial SHM (15) awalnya menerima tawaran pekerjaan melalui Facebook sebagai pemandu karaoke dengan bayaran Rp125 ribu per jam di sebuah bar bernama Bar Starmoon. Namun, korban juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan bayaran tambahan.

Setelah mengetahui bahwa anaknya hamil 5 bulan setelah bekerja di bar tersebut, orang tua SHM membuat laporan ke polisi. Sebagai tindak lanjut, polisi mengamankan 10 orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Para tersangka, seperti TY, RH, VFO, FW, EH, NR, SS, OJN, HAR, dan RH, memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Barang bukti yang diamankan meliputi Kartu Keluarga, ijazah SD, surat keterangan lahir, ponsel korban, dan data pengeluaran.

Para tersangka dijerat dengan Pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan anak, tindak kekerasan seksual, dan perdagangan orang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Ancaman pidana maksimal untuk kasus ini adalah Rp5 miliar dan penjara paling lama 15 tahun. Kasus ini mencerminkan keberhasilan aparat kepolisian dalam menindak tindak pidana eksploitasi seksual anak dan memberikan keadilan bagi korban.

Source link