Bendera Merah Putih, lambang kedaulatan Indonesia, memiliki akar sejarah panjang sejak masa kerajaan Nusantara. Penggunaan warna merah dan putih sudah terkenal sejak Kerajaan Kediri dan Majapahit, mencerminkan keberanian dan kesucian. Bendera ini kemudian dijadikan lambang perjuangan kemerdekaan setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Warna merah melambangkan keberanian, sementara putih mencerminkan kesucian. Keduanya juga merepresentasikan elemen bumi dan langit, mencerminkan keseimbangan kekuatan fisik dan spiritual dalam kehidupan tradisional.
Bendera Merah Putih juga digunakan dalam perjuangan melawan kolonialisme sejak era kerajaan. Pada awal abad ke-20, semangat nasionalisme mulai membesar dan bendera Merah Putih diangkat sebagai simbol persatuan dan perlawanan. Kongres Pemuda 1928 menjadi momentum penting di mana bendera ini menjadi bagian dari ikrar Sumpah Pemuda yang menegaskan tekad persatuan Indonesia.
Pasca-Proklamasi Kemerdekaan, Bendera Pusaka pertama kali dijahit oleh Fatmawati dari kain Jepang dan dikibarkan saat Proklamasi Kemerdekaan. Warna merah melambangkan keberanian dan kekuatan rakyat, sedangkan putih mencerminkan kesucian dan niat luhur. Bendera ini memiliki makna mendalam dalam tradisi lokal dan menjadi simbol kebangsaan Indonesia.
Meskipun pernah ada kontroversi internasional, Indonesia menolak untuk mengubah desain Bendera Merah Putih. Nama resmi bendera nasional adalah Sang Saka Merah Putih sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Duplikat Bendera Pusaka dikibarkan setiap 17 Agustus sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan. Bendera ini masih disimpan dan dirawat di Istana Merdeka sebagai lambang persatuan dan identitas nasional yang tak tergoyahkan.




