Penipuan Jual-Beli Vespa di Bekasi: Korban Rugi Rp2 Miliar

by

Pria berinisial AWP (39) telah ditangkap karena melakukan penipuan jual-beli Vespa di Bekasi dan berhasil meraup total kerugian sebesar Rp2 miliar dari 66 korbannya. Kejadian ini bermula pada bulan Januari 2025 ketika pelaku menawarkan sepeda motor Vespa antik kepada korban melalui WhatsApp. Pelaku kemudian berhasil menipu korban dengan modus menawarkan motor seharga Rp26 juta, namun setelah korban mentransfer pembayaran, Vespa yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan.

Selain kasus penipuan tersebut, pelaku juga melakukan modus penipuan lain dengan menjual Vespa antik kepada korban setelah memperbaiki atau servis motor tersebut. Korban yang telah membayar uang biaya servis kemudian mengetahui bahwa motor Vespa tersebut tidak pernah diservis dan ada yang dijual kepada orang lain. Kerugian dari serangkaian penipuan ini bervariasi, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp300 juta. AWP dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Polda Metro Jaya juga membenarkan adanya laporan kasus ini, yang melibatkan pria berinisial ANP yang telah menjadi korban penipuan jual-beli Vespa. Dengan adanya tindakan ini, diharapkan masyarakat menjadi lebih waspada terhadap modus penipuan semacam ini.

Source link