Polres Metro Bekasi Kota membongkar kasus perekaman seorang majikan oleh asisten rumah tangga saat majikan tersebut tidak mengenakan pakaian. Kejadian ini terjadi di Jalan Perum Alinda Kencana, Bekasi, dan menimbulkan kehebohan di masyarakat. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berlangsung pada Kamis pukul 15.00 WIB. Kejadian ini terungkap setelah korban mengetahui bahwa asisten rumah tangganya merekam tanpa sepengetahuannya menggunakan CCTV. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa perekaman dilakukan atas dorongan kekasihnya. Motif dari kasus ini kemungkinan berkaitan dengan sakit hati dan dendam pribadi. Pihak berwenang telah mengamankan barang bukti berupa ponsel, disk berisi rekaman, dan handuk dari kedua tersangka. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 dan atau Pasal 35 Jo. Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penangkapan dan proses hukum sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat tentang keamanan dan privasi di lingkungan rumah tangga.
Polisi Ungkap Kasus Perekaman Majikan Tanpa Busana di Bekasi





