Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad telah mengkonfirmasi bahwa dirinya akan memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya terkait kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo, pada Rabu. Menurut Samad, kehadirannya dalam pemeriksaan tersebut adalah langkah untuk menjaga kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. Sebagai Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad akan hadir sebagai saksi dalam laporan tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi di Polda Metro Jaya. Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa Abraham Samad telah menerima panggilan untuk diperiksa bersama saksi lainnya, Rustam Efendi. Kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya berdasarkan hasil gelar perkara. Hal ini terkait dengan dugaan peristiwa pidana yang ditemukan dalam laporan polisi yang dilaporkan oleh Insinyur HJW dan sejumlah Polres. Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, proses hukum akan terus berlanjut dan pelaku akan dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam penyelidikan lebih lanjut.
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Abraham Samad Konfirmasi Kehadiran di Polda





