Pencuri Motor di Polsek Tambora Jakbar Terbukti Konsumsi Narkoba

by

Dua orang pencuri sepeda motor di Jakarta Barat, yang berinisial R dan A, terbukti positif mengonsumsi narkoba saat diuji urine setelah melakukan aksi kejahatan di depan sebuah laundry. Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambora, kedua pelaku menggunakan uang hasil penjualan motor curian untuk membeli narkoba dan berfoya-foya. Salah satu pelaku, R, adalah residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian spion dan laptop. Mereka ditangkap setelah korban melaporkan kejadian dan pihak kepolisian berhasil melakukan penyelidikan.

Satu pelaku lain masih dalam pengejaran terkait aksi pencurian tersebut. Pasal 362 KUHP digunakan untuk menjerat kedua pelaku, yang menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Sudrajat, Kanit Reskrim Polsek Tambora, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman. Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua orang untuk lebih berhati-hati dan menghindari perilaku kriminal. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan di sekitar lingkungan mereka.

Source link