Penangkapan Pembegal di Tangsel: Aksi Polisi Tangkas

by

Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan empat terduga pembegal bersenjata tajam yang menyerang orang pulang kerja di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, pada Sabtu dini hari. Para pelaku, yaitu DI (24), NAR (19), ES (18), dan AS (31), ditangkap pada Rabu setelah kejadian tersebut. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan bahwa kejadian terjadi di Komplek Griya Larasati Kuburan Rusa, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Korban, FH, sedang pulang dari tempat kerja di daerah BSD, Serpong Tangerang Selatan menggunakan sepeda motor saat diserang oleh tiga pelaku menggunakan sepeda motor. Mereka mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit dan berhasil melarikan sepeda motor korban beserta barang berharga lainnya. Setelah pelaporan ke Polres Tangerang Selatan, para pelaku berhasil ditangkap di Sawangan, Depok pada 6 Agustus 2025 dini hari. Saat penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa BPKB, ponsel, dan celurit. Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima adalah sembilan tahun penjara untuk kasus pencurian yang disertai kekerasan.

Source link