Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jakesl) telah memulai pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya selama periode 2019-2023. Kasipidsus Kejari Jakarta Selatan, Suyanto Reksa Sumarta mengkonfirmasi bahwa keempat saksi tersebut telah hadir dan sedang diperiksa oleh tim penegak hukum. MDI Ventures, anak perusahaan Telkom Indonesia, terlibat dalam kasus penipuan senilai Rp407 miliar terkait dengan TaniHub.
Saksi yang diperiksa meliputi Presiden Komisaris MDI Ventures (inisial MFR), Group Digital Strategi Telkom (RANR), Direktur Utama TaniHub (inisial IAS), dan istri dari IAS (inisial DN). Kejari Jakarta Selatan berencana untuk memeriksa saksi-saksi lainnya secara bertahap, dengan kemungkinan pemanggilan hingga minggu depan. Beberapa saksi yang akan diperiksa termasuk Sekretaris Komite Investasi MDI, Eksekutif senior/Vice President Finance MDI, dan Eksekutif senior/Vice President Business Development MDI.
Hingga saat ini, Kejari Jaksel terus melakukan pelacakan dan penyitaan aset terkait kasus tersebut. Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi MDI Venture dan BRI Ventures pada TaniHub. Tindakan ini dilakukan atas pencairan investasi sebesar 25 juta dolar AS antara tahun 2019-2023. Pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus tersebut.





