Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta meminta pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap pria yang mencabuli anak kandungnya di Tamansari, Jakarta Barat. Novia Hendriyati dari Advokat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas PPAPP Jakarta, menegaskan pentingnya proses hukum tetap berjalan meskipun ada kendala, terutama karena hubungan dekat antara pelaku dan korban. Meskipun akan ada banyak hambatan mengingat relasi keluarga yang dekat, langkah hukum harus tetap dilanjutkan. Fokus utama saat ini adalah pemulihan anak korban kejahatan tersebut, dengan memberikan dukungan dan layanan yang diperlukan untuk pemulihan kondisi psikologi dan sosialnya. Sebelumnya, seorang pria berinisial MRS diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak perempuannya yang berusia enam tahun di Tamansari. Pelaku telah ditangkap dan sedang dalam proses pemeriksaan untuk mengungkap motif di balik perbuatannya. Dinas Perlindungan Anak DKI Jakarta juga memberikan dukungan kepada lima korban pencabulan di Tebet.
DPPAPP DKI: Lanjutkan Proses Hukum Pencabulan Anak





