Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DKI Jakarta menjelaskan bahwa pihak kepolisian harus terus mengambil langkah hukum terhadap seorang pria yang melakukan tindak pencabulan terhadap anak kandungnya di Tamansari, Jakarta Barat. Advokat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas PPPA Jakarta, Novia Hendriyati, menekankan pentingnya kelanjutan proses hukum meskipun ada kendala, terutama karena hubungan keluarga dekat antara pelaku dan korban. Fokus utama saat ini adalah memulihkan korban agar mendapatkan layanan yang sesuai dengan kepentingan terbaiknya. Sebelumnya, seorang pria berinisial MRS diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuannya berusia enam tahun di Tamansari. Pelaku telah ditangkap dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut terkait motif dari tindakan tersebut. PPPA DKI Jakarta sangat menekankan perlunya keberlanjutan hukum dalam kasus-kasus seperti ini untuk melindungi korban dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang.
Minta Proses Hukum Pencabulan Anak PPPA DKI: Tuntutan Keadilan





