Polisi Tangkap Ayah Tiri Pelaku Persetubuhan Anak di Matraman Jaktim

by

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial NAW yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di Matraman. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Alfian Nurrizal, menyatakan bahwa pria tersebut merupakan ayah tiri korban. Kasus ini terungkap setelah ibu korban menemukan rekaman aksi pelaku di ponselnya. Korban, yang berinisial RH (14), awalnya dibujuk dengan imbalan uang Rp100 ribu dan diancam agar tidak melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh ayah tirinya. Pelaku saat ini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara korban mendapatkan pendampingan psikologis. Hasil penyidikan polisi melibatkan barang bukti seperti visum, pakaian korban dan pelaku, sarung, serta ponsel yang berisi rekaman kejadian. Proses hukum terhadap pelaku akan diawasi secara ketat, dan korban akan diberikan perlindungan serta pendampingan yang layak. Tersangka diancam dengan Pasal 76D Jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Source link