Pihak kepolisian telah berhasil menangkap seorang pengemudi ojek pangkalan berinisial F (43) yang melakukan aksi perampasan dan merebut penumpang ojek online di Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan (Tangsel). Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (16/8) sekitar pukul 15.00 WIB di depan Stasiun Pondok Ranji, Kelurahan Pondok Ranji, Kota Tangerang Selatan. Pelaku, yang merupakan seorang pengemudi ojek pangkalan, disebut berhasil diamankan pada hari Minggu, tanggal 17 Agustus 2025, pukul 14.00 WIB. Aksi perampasan tersebut membuat penumpang dan pengemudi ojek online tersebut terlibat dalam cekcok dan ketegangan. Kejadian tersebut menjadi viral di media sosial, dan atas respon yang cepat dari pihak kepolisian, pelaku berhasil ditangkap dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Video dari kejadian tersebut pun tersebar luas di media sosial, yang memperlihatkan aksi pemaksaan terhadap pengemudi ojek online agar menurunkan penumpang di Stasiun Pondok Ranji. Kejadian ini mencuatkan isu penting tentang keamanan dan hak penumpang dalam menggunakan layanan ojek online di Indonesia.
Ojek Dianter Penumpang Ditangkap di Tangsel: Berita Terbaru
