Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel) melakukan penggerebekan kios penjual obat-obatan terlarang di Jalan Brigif Raya, RT 012/RW 06, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penertiban terhadap peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kasatpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menyampaikan bahwa penjual di kios tersebut menjual obat-obatan terlarang tanpa resep dokter.
Sebelumnya, pedagang obat-obatan terlarang di lokasi tersebut sudah dilakukan penertiban dan pemusnahan. Namun, pedagang tersebut kembali membuka penjualan obat-obatan terlarang. Sebagai respons, Babhinkamtibmas kelurahan, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Ketua RW 06 RT 12, Puskesmas Kecamatan Jagakarsa, petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) setempat, tokoh agama, dan masyarakat bergabung dalam penggerebekan kios di lokasi.
Camat Jagakarsa, Santoso, mendesak warga Jagakarsa untuk selalu waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang dan mengingatkan agar melaporkan ke petugas berwenang jika menemukan kasus serupa di lingkungan sekitar. Hal ini dilakukan untuk menjaga generasi penerus bangsa dari pengaruh negatif. Sejumlah obat-obatan terlarang berhasil disita dan dimusnahkan, di antaranya 597 tablet tramadol, 236 tablet trihexyphenidyl (THP), 16 tablet diazepam, 10 tablet metifenidat, 22 tablet alprazolam, 87 tablet alprazolam, 13 tablet clonazepam, 16 tablet lorazepam, dan 14 tablet Estazolam.
Keberhasilan Satpol PP Jaksel dalam melakukan penggerebekan kios penjual obat-obatan terlarang di Jakarta Selatan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya.





