Polisi Berhasil Tangkap Penganiaya Kakak Kandung di Jakut

by

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap kakak kandungnya, berinisial S (47), setelah cekcok masalah warisan di Jakarta Utara dan melarikan diri selama dua bulan. Pelaku ditangkap di Jalan Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung Tanjung Priok pada Kamis (21/8) oleh Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro. Pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Menurut informasi, korban adalah kakak kandung pelaku berinisial US (51) yang mengalami luka pukulan serupa benda tajam di bagian kepala sebanyak dua kali. Pelaku kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua bulan sebelum berhasil ditangkap. Insiden ini terjadi saat S berjalan di sekitar Jalan Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, pada Kamis (19/6) dan berpapasan dengan korban yang sedang mengendarai motor.

Pelaku turun dari motornya dan mengambil alat tajam yang tersimpan di jok motor untuk kemudian memukul kepala korban dengan alat tersebut. Peristiwa tersebut dipicu oleh cekcok terkait perebutan harta warisan antara pelaku dan korban, dimana pelaku telah menyiapkan kapak di dalam jok motornya. Korban mengalami luka parah di kepala, dengan dua luka sayatan yang perlu dijahit oleh medis. Motif penganiayaan ini berkaitan dengan masalah pembagian hak atas rumah atau bangunan dalam keluarga.

Pelaku, yang bekerja sebagai montir motor, sengaja membawa kapak di motornya setiap hari untuk kemudian digunakan saat menghadapi korban. Setelah berbulan-bulan buron, pelaku akhirnya ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian oleh Polsek Tanjung Priok. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk penyelidikan lanjutan.

Source link