Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), telah mengajukan sidang pengajuan kembali (PK) karena keinginan untuk berdamai. Tim kuasa hukumnya menyatakan bahwa klien mereka merasa adanya kemungkinan perdamaian dalam kasus ini. Mereka bahkan menyatakan bahwa perdamaian bisa tercapai sebelum ada putusan resmi. Jika PK tidak digugurkan, pihak Silfester Matutina siap untuk mencoba mediasi damai dalam persidangan. Sebelumnya, permohonan PK Silfester telah digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena surat pernyataan dari rumah sakit tidak dapat diterima oleh hakim. Meskipun demikian, PN Jaksel telah menjadwalkan sidang lanjutan untuk membahas permohonan PK tersebut. Silfester Matutina divonis satu tahun penjara karena kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, namun pada tingkat kasasi vonisnya diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Demi menjaga integritas konten, mohon untuk tidak melakukan pengambilan konten tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Alasan Silfester Matutina Ajukan PK: Analisis dan Tinjauan SEO





