Polres Metro Jakarta Utara telah melimpahkan kasus penjarahan rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni ke Polda Metro Jaya. Hal ini dikonfirmasi oleh Plt Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara, Ipda Maryati Jonggi. Sebelumnya, kuasa hukum Ahmad Sahroni telah melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Metro Jakarta Utara dan kini kasus tersebut telah ditangani oleh Polda Metro Jaya. Polres Metro Jakarta Utara telah memeriksa lima orang sebagai saksi dalam kasus penjarahan rumah Ahmad Sahroni di Jalan Swasembada Tanjung Priok Jakarta Utara. Penyidik masih terus melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan data dari media sosial serta CCTV di rumah tersebut.
Pada Sabtu (30/8) sebelumnya, ratusan orang menyerbu dan merampok rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Awalnya, massa melakukan demonstrasi di depan rumah Sahroni namun berubah menjadi aksi pelemparan benda keras ke dalam rumah yang menyebabkan kerusakan. Setelah itu, mereka merusak pagar dan masuk ke dalam rumah, merampok barang-barang, dan merusak mobil mewah yang terparkir di garasi bangunan. Aksi ini berujung pada penjarahan uang, barang berharga, dan dokumen milik anggota DPR RI tersebut. Polrestro Jakut terus menyelidiki kejadian ini untuk mengungkap kasus penjarahan yang terjadi.





