Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan terhadap terdakwa klaster pengelola agen situs judi online (judol) Kominfo, Muchlis Nasution, dan Harry Efendy dengan menjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama empat tahun delapan bulan. Hakim Parulian Manik mengumumkan putusan ini dalam sidang di PN Jakarta Selatan. Keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta dan jika tidak dapat membayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Kasus judol melibatkan empat klaster, termasuk koordinator, mantan pegawai Kominfo, pengelola agen situs judol, dan klaster tindak pidana pencucian uang. Seluruh terdakwa seperti Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony, Denden Imadudin Soleh, dan lainnya masing-masing memiliki peran dalam kasus ini. Putusan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik perjudian online ilegal.
Terdakwa Pengelola Agen Situs Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara





