Hentikan Kasus Dugaan Kriminalisasi Karyawan WKM: Lemkapi Minta Keadilan

by

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) telah mengeluarkan permintaan kepada jaksa dan hakim untuk menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM). Dr. Edi Saputra Hasibuan, Direktur Eksekutif Lemkapi, berpendapat bahwa setelah mempertimbangkan fakta persidangan, kedua karyawan tersebut seharusnya dibebaskan dari semua tuduhan yang diarahkan pada mereka. Kepala Teknik Tambang Awwab Hafidz dan Mining Surveyor Marsel Bambang, yang saat ini berstatus terdakwa atas tuduhan perusakan hutan, seharusnya mendapatkan keadilan di mata hukum.

Menyikapi hal ini, Ketua Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) juga menekankan pentingnya menghentikan dugaan kriminalisasi yang berkaitan dengan masyarakat umum. Reformasi hukum menjadi fokus yang harus diperhatikan, sehingga penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan adil. Para pihak terkait, termasuk majelis hakim, dipersilakan untuk berani mengambil keputusan yang adil dan berpihak pada kebenaran.

Sebelumnya, kuasa hukum dari dua karyawan PT WKM telah mengirimkan surat terbuka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendesak agar proses hukum yang sedang berlangsung di PN Pusat mendapatkan perhatian khusus. Meskipun pada persidangan terakhir permohonan ditolak dan persidangan dilanjutkan, tetapi usaha untuk menegakkan keadilan terus dilakukan.

Dalam proses persidangan, eksepsi hukum yang diajukan oleh kuasa hukum dua karyawan WKM telah ditolak, dan proses peradilan terus berlanjut. Majelis Hakim dalam sidang terakhir menjelaskan bahwa setelah mempertimbangkan seluruh argumen dan keberatan, proses peradilan akan dilanjutkan hingga diputuskan dengan keputusan akhir. Hal ini menunjukkan bahwa upaya untuk mencari keadilan dan menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap karyawan PT WKM terus dilakukan dengan sungguh-sungguh.

Source link