Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 tersangka yang diduga terlibat dalam aksi anarkis di sejumlah lokasi di Jakarta sejak 25 Agustus hingga 31 Agustus 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengungkapkan bahwa tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster, yaitu penghasutan dan pelaku anarkis. Sebanyak 38 tersangka telah ditahan, sementara satu masih dalam pencarian dan satu ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Metro Jaya. Dua tersangka diminta untuk wajib lapor, sementara satu tersangka merupakan anak di bawah 18 tahun yang tidak ditahan.
Klaster penghasutan ini telah melakukan kolaborasi di media sosial dengan melibatkan influencer dan membuat pamflet yang disebarkan kepada anak sekolah, mengajak mereka untuk turun ke jalan dalam aksi anarkis. Selain itu, terdapat pelaku yang memberikan tutorial membuat bom molotov melalui grup WhatsApp. Aksi anarkis yang dilakukan oleh tersangka lainnya mencakup perusakan kendaraan, fasilitas umum, penyerangan polisi, hingga pemblokiran jalan tol.
Pelaku aksi anarkis ini dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 160 KUHP tentang penghasutan pidana, pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal-pasal lain yang terkait dengan kekerasan dan perbuatan melawan hukum. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga ke aktor penggerak utama di balik kerusuhan tersebut sesuai arahan dari Presiden Prabowo dan Kapolri.





