Kartu Identitas Anak (KIA), yang populer dengan sebutan KTP Pink, ternyata memiliki peran penting sebagai identitas resmi bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun di Indonesia. Dokumen ini membantu pemerintah dalam pendataan jumlah penduduk usia anak dan mempermudah akses mereka terhadap layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial. Regulasi terkait KIA diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, yang menggarisbawahi pentingnya dokumen ini sebagai bukti identitas anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
KIA tidak hanya berfungsi sebagai identitas resmi anak, tetapi juga menjadi data valid bagi pemerintah dalam merancang program perlindungan anak yang efektif. Dibandingkan dengan KTP Biru atau e-KTP untuk WNI berusia 17 tahun ke atas, KIA tidak dilengkapi dengan chip atau data biometrik. Masa berlaku KIA berakhir saat anak mencapai usia 17 tahun, sedangkan e-KTP berlaku seumur hidup. Proses pembuatan KIA melibatkan orang tua atau wali dengan melengkapi dokumen seperti fotokopi akta kelahiran anak, Kartu Keluarga, KTP elektronik, dan pasfoto.
Sebagai langkah penting dalam memastikan setiap anak memiliki identitas resmi sejak dini, KIA memiliki peran yang sangat penting untuk melindungi hak anak dan menjadi data strategis untuk kebijakan perlindungan anak. Setelah anak mencapai usia 17 tahun, ia wajib memiliki KTP elektronik atau KTP Biru sebagai identitas resmi. Dengan demikian, KIA bukan hanya sebuah dokumen identitas semata, tetapi juga menjadi alat penting dalam memberikan perlindungan dan akses yang lebih baik bagi anak-anak di Indonesia.
Pentingnya KTP Pink: Fungsi dan Prosesnya





