Fariz RM: Menerima Vonis 10 Bulan Penjara dengan Lapang Dada

by

Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menerima vonis 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan sabu. Dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fariz menerima putusan ini dengan lapang dada, menyatakan bahwa inshaallah menjadi putusan terbaik. Vonis tersebut juga mencakup denda Rp800 juta, dengan ancaman tambahan dua bulan penjara jika denda tidak terbayar.

Vonis hakim diberikan atas dasar Fariz sudah berulang kali menggunakan narkoba dan tidak mematuhi program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Meskipun terdakwa berkelakuan baik selama persidangan, hakim menolak memberikan rehabilitasi. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Fariz selama enam tahun penjara, namun vonis akhir menghasilkan 10 bulan penjara dan denda.

Fariz ditangkap di Bandung berdasarkan keterangan yang menunjukkan dia memesan narkoba. Menurut polisi, barang bukti yang disita dari Fariz adalah ganja dan sabu. Kasus narkoba ini bukan yang pertama bagi Fariz, karena sebelumnya dia juga terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2008, 2014, 2018, dan 2025. Dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara berdasarkan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Fariz harus menghadapi konsekuensi atas tindakannya.

Source link