Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pria berinisial R (34) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir mobil boks di Jl. Kebon Kacang Raya, Tanah Abang. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu malam setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai peristiwa pemalakan atau pungli yang terjadi pada Senin. Tim petugas dari Polsek Tanah Abang berhasil menangkap pelaku setelah merespons laporan masyarakat terkait video viral yang beredar.
Pelaku berhasil diamankan oleh tim Operasional Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang, dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga hasil dari pungli terhadap pengemudi. Selain itu, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku juga diduga menggunakan narkoba. Hal ini terungkap setelah tes urine yang menunjukkan hasil positif mengandung narkoba pada pelaku.
Meskipun demikian, proses penahanan terhadap pelaku belum dapat dilakukan karena korban belum berhasil dihubungi oleh pihak kepolisian. Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menyatakan bahwa proses penyelidikan masih terus berlanjut, meskipun korban belum dapat dimintai keterangan oleh polisi. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas termasuk premanisme dan pungli agar segera dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pungli atau premanisme di wilayah hukum mereka. Dengan mengajak masyarakat untuk tidak ragu dalam melaporkan kejadian-kejadian serupa, diharapkan aksi kriminalitas semacam ini dapat dicegah dan diberantas.





