Dua pemuda dengan inisial NA dan RI di Jakarta Barat terlibat dalam kegiatan belajar coding secara mandiri sejak mereka lulus SMA. Kedua pemuda ini mampu membuat dan mengoperasikan situs judi online atau judol. Mereka berhasil ditangkap saat sedang beroperasi di wilayah Rawa Lele, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Polisi Twedi Aditya Bennyahdi, menyampaikan bahwa kedua pelaku memanfaatkan pesan spam untuk mempromosikan situs judi ke berbagai nomor acak melalui aplikasi Telegram. Situs judi yang dioperasikan antara lain Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, dan Ares77. NA bertindak sebagai pemilik situs dan penerima dana, sementara RI sebagai operator dan admin.
Dalam praktiknya, keuntungan dari judi online dibagi rata. Selama tiga bulan beroperasi, kedua pelaku berhasil mengantongi sekitar Rp100 juta dengan rata-rata pemasukan Rp1,5 juta per hari. Uang hasil judi disalurkan melalui rekening bank dan aplikasi dompet digital. Kasus ini terbongkar melalui patroli siber dan keduanya telah menyembunyikan database aktivitas ilegal mereka di dunia digital. Para pelaku disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Meskipun data dari database telah dimatikan, kasus ini tetap terus diselidiki oleh pihak berwajib.





