Polisi Cegah Tawuran Remaja di Johar Baru Jakpus

by

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan tawuran antarremaja di Kampung Rawa, Johar Baru. Dua remaja berinisial RM (15) dan RF (14) diamankan karena membawa senjata tajam jenis celurit. Aksi tawuran ini direncanakan melalui komunikasi di media sosial Instagram. Penangkapan dilakukan saat Unit Reserse Kriminal Polsek Johar Baru melakukan Patroli Cipta Kondisi di kawasan rawan tawuran. Dua remaja berhasil diamankan setelah petugas mencurigai sekelompok remaja yang sedang berkumpul di Gang T, Jalan Kampung Rawa Sawah. Kedua remaja mengakui bahwa celurit tersebut adalah milik mereka dan akan digunakan untuk tawuran. Dua bilah celurit ditemukan setelah dilakukan penggeledahan di lokasi. Kedua remaja tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Kapolres Metro Jakarta Pusat menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi kekerasan jalanan, terutama yang melibatkan anak-anak. Ia juga mengajak orang tua dan masyarakat luas untuk lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak, terutama saat malam hari, agar tidak terlibat dalam pergaulan yang salah. Sesuai dengan sistem peradilan anak, proses hukum terhadap kedua remaja akan tetap berjalan dengan mengedepankan perlindungan hak dan pendekatan pemulihan selama penyidikan. Menurut Kapolres, setiap anak berhak atas masa depan yang cerah, bukan terlibat dalam aksi kekerasan di jalanan. Polisi tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga pelindung generasi muda.

Source link