Sebanyak 12 tokoh antikorupsi dari berbagai bidang telah mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) dalam sidang praperadilan Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Salah seorang sahabat pengadilan yang juga pegiat antikorupsi, Natalia Soebardjo, menyatakan bahwa beban pembuktian seharusnya ditanggung oleh penyidik sebagai termohon, bukan oleh pemohon. Amicus curiae sendiri memiliki arti sebagai pihak yang tidak memihak dan dapat membantu memberikan pendapat dalam perkara hukum. Para tokoh antikorupsi menekankan pentingnya penyidik menjelaskan alasan pemohon diduga sebagai pelaku tindak pidana dalam proses praperadilan. Mereka berpendapat bahwa bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka terhadap pemohon tidaklah cukup kuat. Dengan menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab, mereka berharap agar proses praperadilan dapat berjalan efektif, efisien, sederhana, dan sesuai sasaran. Para tokoh antikorupsi yang terlibat dalam inisiatif ini memiliki latar belakang yang beragam, mulai dari pimpinan KPK hingga aktivis dan akademisi. Dengan dukungan mereka, diharapkan proses praperadilan dapat dilakukan dengan lebih baik, memastikan keadilan dalam penegakan hukum.
Tokoh Beri Dukungan Amicus Curiae dalam Sidang Praperadilan Nadiem





