Pengadilan Praperadilan Nadiem Makarim: Penantang Kebijakan {PN Jaksel}

by -72 Views

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung. Hakim Tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan menjelaskan bahwa setelah pihak pemohon dan termohon hadir, mereka sepakat untuk mengagendakan persidangan selama tujuh hari kerja. Jadwal persidangan termasuk pembacaan permohonan, jawaban dari termohon, replik, duplik, pengajuan bukti dan saksi, serta penentuan kesimpulan dan putusan. Ketut menjelaskan pentingnya menjalankan jadwal tepat waktu agar persidangan berjalan lancar dan efisien. Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim terkait kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan kesiapan Kejagung dalam menghadapi sidang tersebut. Argumen terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Nadiem juga diperdebatkan dengan pembelaan dari pihak Kejagung. Selain itu, ketiga alat pihak dan hakim juga dihimbau untuk menjalankan proses persidangan dengan baik dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Source link