Beberapa keluarga Nadiem Anwar Makarim menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022. Sidang perdana tersebut dihadiri oleh ayah dan ibu Nadiem Makarim, Nono Anwar Makarim, Atika Algadrie, dan anggota keluarga lainnya yang duduk di barisan depan untuk mengikuti jalannya persidangan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada Nadiem Makarim. Proses persidangan masih berlangsung dengan pembacaan permohonan dari pemohon yang diajukan oleh beberapa kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia tersebut. Nadiem Anwar Makarim mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022 itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti. Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo, Nadiem selaku Mendikbudristek pada 2020 telah merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek sebelum pengadaan alat TIK tersebut dimulai. Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Antara lain, Kejagung: Nadiem Makarim masih menjalani pembantaran di rumah sakit dan Kejagung siap menghadapi sidang praperadilan Nadiem Makarim serta kuasa hukum sebut tujuh alasan penetapan tersangka Nadiem tidak sah. Penulis artikel: Khaerul Izan. Editor: Rr. Cornea Khairany. Copyright © ANTARA 2025.
Keluarga Nadiem Hadiri Sidang Praperadilan PN Jaksel





