Kepolisian tengah menyelidiki motif pelaku MR (16) yang mengakhiri nyawa anak perempuan VI (11), seorang siswa kelas 6 SD di kamar pelaku di Kampung Sepatan RT 018/RW 005 Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (13/10). Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengungkapkan bahwa motif di balik kejahatan ini masih dalam tahap penyelidikan. Pelaku MR saat ini berada di Mapolres Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik. Tim ahli dari RS Polri juga melakukan visum untuk mengungkap penyebab kematian korban secara ilmiah.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa korban VI diduga meninggal akibat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Barang bukti seperti kabel, bantal, dan barang lainnya telah diamankan dari lokasi kejadian. Awalnya, pelaku menjanjikan akan membelikan pakaian bagi korban, namun kemudian membawa korban ke dalam kamar di rumahnya. Di kamar itulah kekerasan terjadi, mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena usianya yang masih masuk kategori anak dalam hukum. Proses pemeriksaan masih berlangsung oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Situasi serupa juga terjadi di kamar kos di Jakarta Utara, mengingatkan akan perlunya keamanan dan perlindungan bagi anak-anak serta upaya dalam mengungkap kasus kekerasan.





