Banyak masyarakat yang tidak hanya membidik jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga tertarik untuk menjadi pegawai pemerintah dengan status Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Ada dua jenis PPPK dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu PPPK Penuh Waktu (full-time) dan PPPK Paruh Waktu (part-time). PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk menjaga kualitas pelayanan publik, menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi, dan memberikan kejelasan status pegawai non-ASN. Sebagai perbandingan, PPPK Penuh Waktu bekerja sesuai jam kerja instansi pemerintah dan ASN lainnya, sementara PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat.
Gaji PPPK Paruh Waktu akan sesuai dengan besaran gaji atau upah terakhir sebelum diangkat, atau dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di tempat kerja. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui perjanjian kerja selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Evaluasi kinerja dan anggaran juga memungkinkan PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Perbedaan utama antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian dan jam kerja. PNS diangkat sebagai pegawai tetap ASN dengan jam kerja penuh, sementara PPPK merupakan pegawai kontrak ASN dengan jangka waktu tertentu dan jam kerja singkat. PNS diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian tetap ASN untuk menduduki jabatan pemerintahan, sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan.




