Polisi melakukan rekonstruksi kasus istri yang memotong alat kelamin suaminya di Jakarta Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk memperagakan 25 adegan guna melukiskan kronologi peristiwa tragis tersebut. Rekonstruksi dilakukan di Mapolsek Kebon Jeruk dengan pengawasan penyidik, Jaksa Penuntut Umum, saksi-saksi, dan pemeran pengganti korban.
Korban yang terluka parah akibat tindakan istrinya, sempat bertanya mengapa organ vitalnya dipotong. Peristiwa ini terjadi setelah tersangka menemukan isi pesan di ponsel suaminya yang memicu emosinya. Pelaku kemudian memotong bagian kemaluan korban dengan pisau cutter setelah korban menolak berhubungan intim.
Korban berhasil tiba di rumah sakit, namun beberapa hari kemudian meninggal dunia akibat luka serius yang dialaminya. Polisi mengungkap peristiwa ini setelah menerima laporan dari rumah sakit. Pelaku, istri korban, tindakannya didasari oleh rasa cemburu setelah menemukan pesan korban dengan wanita lain.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Insiden tragis ini memberikan pelajaran tentang pentingnya mengendalikan emosi dan konflik dalam rumah tangga untuk mencegah kekerasan yang merugikan banyak pihak.





