Tiga warga Provinsi Jawa Tengah (Jateng) diduga menyamarkan 12 kilogram (kg) sabu dalam truk bermuatan jeruk dari Medan, Sumatera Utara tujuan Semarang untuk mengelabui petugas selama dalam perjalanan itu. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa ketiga tersangka, AG (30) warga Kendal, K (39) warga Jepara, dan DD (38) warga Demak, menyembunyikan barang bukti tersebut di dalam jeriken dan menutupi muatan jeruk pada truk Mitsubishi Colt Diesel warna ungu. Penangkapan dilakukan oleh petugas di Jalan Tol Jakarta–Cikampek KM 31, Karawang, Jawa Barat pada Kamis (2/10). Sabu tersebut berasal dari jaringan Aceh–Malaysia dan pengiriman tersebut merupakan hasil penyelidikan tim di lapangan yang menindaklanjuti informasi terkait pengiriman sabu lintas Sumatera–Jawa.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa ketiga tersangka merupakan bagian dari jaringan yang seringkali melakukan pengiriman narkotika melalui jalur darat. Dari hasil interogasi, para tersangka mengakui mendapatkan sabu di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, dan akan menyerahkan barang tersebut kepada seseorang di Rest Area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek atas perintah NA. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Hak cipta dilindungi oleh ANTARA 2025, dan dilarang keras mengambil konten atau melakukan crawling tanpa izin tertulis.





